Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.
Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosep membunuh Tuti dan Amalia.