News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetua Adat Sihaporas Anak Pejuang Kemerdekaan Cari Keadilan di Jakarta: Apakah di Pusat Masih Ada?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetua Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Mangitua Ambarita, saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan dan di Sihaporas di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Untuk itu, mereka kemudian melakukan upaya praperadilan menggugat penetapan tersangka tersebut.

Namun upaya tersebut kemudian dimentahkan Pengadilan Negeri Simalungun.

Sebab itu, kini Mangatua bersama warga komunitas adat lainnya mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga negara guna mencari keadilan.

Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, dan Ombudsman RI.

"Mereka berjanji, beberapa lembaga itu juga akan turun ke lapangan untuk mendalami dan bahkan akan berkordinasi lintas kementerian dan lembaga," kata dia.

"Kita belum melihat ya apa yang mereka lakukan, tapi sebagaimana tadi yang disampaikan teman-teman akan terus memantau ini. Demikian juga di kementerian lain, misalnya Kementerian PPPA itu mereka coba meminta informasi data tentang korban anak kepada kita. Kita sedang bertukar informasi, itu masih, untuk kemudian mereka dalami, kita tidak tahu sampai kapan," sambung dia.

Berdasarkan penuturan keluarga, sebelumnya mereka juga telah bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya pada 22 April 2018 di Bandara Kuala Namu Medan dan berjumpa dengan Luhut Binsar Panjaitan pada 2019 lalu.

Anggota tim kuasa hukum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara yang turut mengadvokasi persoalan itu, Syamsul Alam Agus, menyoroti Peraturan Menteri.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.

Dalam aturan tersebut, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

"Saya kira Peraturan Menteri LHK nomor 10 ini agar menjadi dasar dalam penegakan hukum di lapangan apalagi ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat adat. Jadi jangan dibolak-balik. Masyarakat adat di seluruh Indonesia adalah pejuang lingkungan, perusahaan ini adalah penjahat lingkungan," kata dia.

"Seharusnya polisi melindungi dan membela masyarakat adat dan menghukum para perusahaan yang menjarah hutan, merusak lingkungan, dan mengkriminalisasi masyarakat adat," sambung dia.

Diketahui, belakangan pihak Polres Simalungun menyatakan telah menangkap lima anggota komunitas adat yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan bahwa penangkapan kelima warga tersebut terkait perusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini