News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kemenkominfo: Transaksi Rata-rata Judi Online per Hari Hampir Rp 1 Triliun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. Darurat judi online, menurut catatan PPATK transaksi satu hari mencapai hampir 1 triliun rupiah, terdapat 3,7 juta pelaku yang tersebar di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Slamet Santoso, mengungkapkan 80 persen pelaku dari judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Dirinya menegaskan bahwa permainan judi online adalah penipuan.

"Mengapa penipuan? Karena tidak ada ceritanya pelaku bisa menjadi kaya, semuanya adalah rekayasa algoritma. Para pelaku dijanjikan untuk menang, padahal kemenangan di awal hanyalah iming-iming,” ujar Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet pada kegiatan Literasi Digital kepada Prajurit TNI bertajuk “Anti Judi Online dan Netralitas TNI di Ruang Digital” di Bogor, Jawa Barat.

Mengutip data yang diterbitkan oleh PPATK, Slamet mengungkapkan dana yang telah tersedot dari aktivitas judi online mencapai angka fantastis, yaitu sebesar 327 triliun rupiah.

Masih mengacu pada PPATK, menurut Slamet, terdapat 3,7 juta pelaku yang tersebar di Indonesia.

"Ini kalau dirata-rata transaksi pada setiap satu hari mencapai hampir 1 triliun rupiah. Inilah yang dinamakan kondisi darurat judi online,” tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri di Sumedang, Pelaku Kecanduan Judi Online dan Punya Banyak Utang

Kemenkominfo, kata Slamet, sudah masuk anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) untuk memberantas judi online.

Namun, dirinya menilai butuh perhatian dan bantuan dari berbagai pihak untuk terus melawan aktivitas judi online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini