News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Legislator PDIP Minta Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Pertanahan di IKN secara Adil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase proses pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Kementerian ATR/BPN diminta menyelesaikan permasalahan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara adil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta, meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), secara adil.

Menurutnya, banyak permasalahan yang terjadi disana terutama aktivitas jual-beli yang belum bisa di laksanakan walau aturannya sudah ada.

Selain itu banyak tanah milik adat yang diambil secara paksa oleh pemerintah.

“Saya baru saja mendapat kontak dari Lurah di Sungai Merdeka, di kecamatan Semboja, sampai dengan hari ini belum ada kegiatan jual-beli," kata dia kepada wartawan Kamis (12/9/2024).

Riyanta mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar pembangunan di IKN berjalan sesuai target.

"Bagaimana IKN bisa sesuai target kalau sampai hari ini belum ada aktivitas jual beli, walaupun ketentuannya sudah ada,” ujar Riyanta.

Riyanta menambahkan hal yang sering terjadi di IKN adalah, tanah yang selama ini menjadi milik warga, namun tiba-tiba terbit surat dari Menteri Kehutanan.

Sehingga tanah-tanah tersebut akhirnya terbengkalai, walau di dalamnya sudah terdapat bangunan seperti masjid,sekolah dan lain-lain.

Baca juga: Lanjutkan Pembangunan IKN, Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp9,19 Triliun

Adapun pada April 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

Dia mengungkapkan sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin.

Baca juga: Menhub Budi: Pembangunan Runway Bandara IKN Sudah 1.975 Meter

Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat,” kata dia.

“Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini