Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengaku pernah mengantar terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Adapun hal itu diungkapkan Adam saat bersaksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur PT RBT dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Mulanya Adam ditanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto soal awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.
Adam mengatakan perkenalan itu bermula saat Suparta menyuruhnya untuk menjemput Harvey Moeis di Bandara wilayah Pangkal Pinang.
"Kenal saat saya disuruh menjemput tamu," kata Adam.
"Ini tamunya PT RBT?" tanya Hakim.
"Tamunya Pak Suparta Yang Mulia," ujar Adam.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Pegawai PT RBT Mengaku Terima Uang Tunai Rp 600 Juta Dari PT Timah Pakai Kardus
"Di mana waktu itu (jemput Harvey)?" tanya Hakim lagi.
"Di Pangkal Pinang, Yang Mulia. Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," jawab Adam.
Saat itu Adam yang menjadi sopir untuk Harvey Moies dan diminta untuk menuju ke sebuah pabrik.
Akan tetapi tak dijelaskan secara detail pabrik apa yang ia maksud.
Kemudian setelahnya, Harvey Moeis dan Adam melanjutkan perjalanan.
Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Hewan Kurban dan Sumbangan Sembako
Adapun tujuan selanjutnya, Adam menyebut bahwa dirinya diminta Harvey Moeis untuk mengantarkannya ke Polda Bangka Belitung (Babel).
"Saat itu ke Polda," ucap Adam.
"Ngapain ke Polda?" tanya Hakim penasaran.
"Saya kurang tahu Yang Mulia," tutur Adam Marcos.
"Yang minta ke Polda siapa?," tanya Hakim memastikan.
"Pak Harvey," ucap Adam.
Lantaran masih penasaran, Hakim kemudian kembali menggali keterangan Adam terkait maksud dan tujuan Harvey ke Polda Bangka Belitung tersebut.
Namun, Adam kekeuh dengan jawabannya bahwa dirinya tidak tahu menahu tujuan Harvey Moeis ke Polda Babel.
Ia juga mengatakan tak mengetahui siapa sosok yang hendak ditemui Harvey Moeis di Polda Babel.
"Saudara gak tanya?" tanya Hakim.
"Enggak, kan enggak berani nanya, cuma diam saja," jawab Adam.
Eks Kapolda Babel Disebut Perintahkan Smelter Swasta Bantu PT Timah
Terkait hal ini sebelumnya Adam juga mengungkap bahwa mantan Kapolda Babel, almarhum Irjen Syaiful Zachri disebut pernah memerintahkan kepada perusahaanya untuk membantu PT Timah meningkatkan produksi bijih timah.
Fakta tersebut terungkap bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek keterangan Adam terkait kapasitasnya dalam kasus pengelolaan tata niaga timah ini.
Terkait hal ini Adam pun mengaku pernah diperintah Suparta untuk menangani pelogaman dan pemurnian bijih timah.
"Saudara pernah mendapat perintah dari Pak Suparta terkait dengan baik itu bijih timah ataupun pelogaman timah?," tanya Jaksa.
"Pernah," jawab Adam.
Kemudian Adam pun menuturkan, bahwa saat itu Suparta memerintahkan dirinya untuk menjalani himbauan Kapolda Babel yang belakangan diketahui merupakan almarhum Irjen Pol (Aumerta) Syaiful Zachri.
Adapun bentuk bantuan yang diminta Syaiful agar RBT melalui Adam Marcos untuk meningkatkan produksi bijih PT Timah.
"Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. Coba lu hubungin orang PT Timah," ungkap Adam Marcos.
Adam pun kemudian langsung menjalankan instruksi Suparta untuk menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.
Hanya saja saat itu Adam mengaku lupa siapa sosok perwakilan dari PT Timah yang dirinya hubungi.
"Sebentar, siapa orang PT Timah yang Pak Suparta menyebutkan orang yang harus dihubungi dari PT Timah?" tanya Jaksa.
"Saat itu orang PT Timahnya saya lupa," ucap Adam.
Kemudian Jaksa pun kembali mendalami keterangan Adam perihal perintah mantan Kapolda Babel tersebut.
Kali ini Jaksa coba menyamakan keterangan Adam di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah ia sampaikan di tahap penyidikan.
"Di nomor 23 saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yg saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?," tanya Jaksa.
"Saat itu saya pikir karena himbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," jawab Adam.
Akan tetapi di situ Jaksa merasa bingung dengan keterangan Adam khususnya yang tertera di dalam BAP.
Pasalnya antara keterangan satu dengan yang lainnya, Adam memberi keterangan yang berbeda terkait pengiriman bijih timah tersebut.
Bahkan Jaksa sampai mengingatkan saksi tersebut bahwa dirinya sudah disumpah sebelum memberi keterangan di hadapan persidangan.
"Terus perintahnya? Kalau di nomor 24 kan 'dapat saya jelaskan saya tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah dan penandatanganan berita acara pengiriman bijih timah selain itu seperti yg saya jelaskan saya hanya bertemu dengan saudara Musda satu kali dan tidak pernah. Lalu saya bertemu setelah mendapat instruksi dari saudara Saiful Zachri almarhum Kapolda Babel saat itu' gimana? Kamu sudah disumpah tadi," tegas Jaksa.
Merasa dicecar Jaksa, kemudian Adam mengaku bahwa pada saat itu dirinya merasa cemas dan bingung.
Pasalnya ia harus berhadapan dengan Kapolda Babel yang memerintahkan untuk membantu produksi PT Timah.
"Saat itu saya bingung pak, cemas, saya bingung mau jemput siapa karena saya taunya himbauan Kapolda saya asumsikan seperti itu saat itu, yg sebenarnya terjadi seperti yg saya jelaskan.
"Gimana?" tanya Jaksa.
"Karena ada imbauan Pak Kapolda untuk membantu PT timah meningkatkan produksi diminta untuk membantu PT timah dengan mengirimkan pasir timah dari PT Timah," pungkas Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.