TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penanganan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Jika sebelumnya sempat ditangani Direktorat Gratifikasi, maka kini ditangani ke Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Jadi kita hanya mengalihkan penanganan kepada direktorat yang sudah memiliki SOP (standard operating procedure) dalam penanganan ini, bukan menghentikan soal penanganan ini," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024).
Baca juga: Gaya Hidup Kaesang dan Erina Disebut seperti OKB, Jet Pribadi Hanya Gambaran Kecil
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, pemindahan penanganan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM itu tidak berarti KPK tidak memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.
"Bukan berarti KPK tidak mempunyai kewenangan di dalam penanganan perkara ini," ujar Nawawi.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan pemindahan penanganan jet pribadi Kaesang dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM bukan karena lembaganya diintervensi.
Alex mengatakan, pemindahan itu dilakukan berdasarkan rapat di internal KPK.
"Enggak ada, maksudnya dari luar intervensi KPK? Saya pastikan enggak ada,” kata Alex saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengulik informasi pesawat jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Penggunaan jet itu diketahui dari sejumlah unggahan di media sosial Erina dan pelacakan melalui situs pemantau penerbangan.
Publik mempertanyakan apakah penggunaan jet itu merupakan gratifikasi atau sewa. Jika sewa, publik mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa pesawat jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar.
Baca juga: PDIP Soroti Budi Arie Bela Kaesang: Menkominfo Digaji Bukan untuk Jadi Jubir Keluarga Presiden
KPK sempat menyatakan akan meminta klarifikasi dari Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah membatalkan rencana klarifikasi atas dugaan gratifikasi itu karena kini ditangani Direktorat PLPM.
PDIP tuding KPK diskriminasi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengkritisi sikap KPK yang tak kunjung memanggil Kaesang Pangarep guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi.
Hasto mengatakan dalam membentuk negara kekuasaan, para pendiri bangsa menyadari pentingnya hukum sebagai fondasi.