Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap temuan terbaru dari kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Penyidik menemukan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.
Tribunnews.com mendapatkan foto yang diduga milik Harun Masiku tersebut.
Mobilnya adalah Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.
Jika melihat mobilnya, Toyota Camry diduga milik Harun Masiku adalah generasi kelima yang ke luar antara tahun 2002 hingga 2006.
Mobil berkelir hitam itu mempunyai pelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.
Tribunnews.com berusaha menelusuri kepemilikan pelat nomor itu melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, data tidak ditemukan.
Berdasarkan foto, tampak depan mobil Toyota Camry itu bersih, tetapi di foto kedua yang menunjukkan bagian belakang mobil, terlihat ditutupi oleh debu.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru terkait pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi dalam diskusi "Bertahan Arungi Gelombang" di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.
Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.
"Sudah terparkir selama dua tahun," kata dia.
Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujar Asep.
Untuk diketahui, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020.
Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme PAW.
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.