“Kita pun juga berharap bahwa mereka (pemerintah yang baru, red) komit dengan apa yang mereka tampilkan ketika kita melaksanakan kegiatan Paku Integritas,” sebut Nawawi.
Janji Jokowi Perkuat KPK, tapi Justru Dinilai Pelemahan
Jokowi pernah berjanji saat mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2014 yaitu soal antikorupsi.
Adapun janji antikorupsi itu tertuang dalam agenda prioritas dalam Nawacita pada poin keempat yang berbunyi:
"Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," demikian tertulis dalam Nawacita, dikutip dari Kompas.com.
Tak cuma itu, janji antikorupsi juga tertuang dalam visi-misi Jokowi saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2019 bersama dengan Ma'ruf Amin.
Adapun bunyinya yaitu:
"Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," demikian tertulis dalam visi-misi Jokowi-Ma'ruf Amin.
Namun, janji Jokowi itu dinilai seakan luntur oleh berbagai pihak karena menyetujui revisi UU KPK.
Beberapa poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi dan berujung dikritik adalah soal adanya Dewas dan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan
Selain itu, Jokowi juga dikritik setelah menyetujui poin terkait penolakan melakukan penyadapan oleh penyidik KPK harus seizin pihak eksternal.
Dia mengungkapkan penyidikan hanya perlu lewat Dewas KPK.
Padahal, draf revisi UU KPK sebelum diketok oleh DPR memang tidak mengatur penyadapan harus seizin pihak eksternal.
Kemudian, Jokowi pun akhirnya menyetujui revisi UU KPK dan berujung kritik tajam dari berbagai pihak.