News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Tewasnya Rasich Hanif saat Restorannya Dieksekusi: Wajah Pucat, Tatapan Mata ke Atas

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Rasich Hanif Radinal meninggal dunia usai mempertahankan rumah makannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Berikut ini kronologi tewasnya Rasich Hanif, saat rumah mewah serta restorannya dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM - Rasich Hanif Radinal, (70) tewas saat proses eksekusi rumah mewahnya serta restoran Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak miliknya di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Diketahui eksekusi tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur.

Proses eksekusi sempat ricuh, Rasich Hanif dilaporkan sempat bentrok dengan petugas.

Rasich Hanif merupakan Raja Galuh, Ciamis, Jawa Barat, mengutip galuh.id.

Ia dikenal sebagai budayawan bahkan dinobatkan sebagai tokoh budaya nusantara sekaligus tokoh Pasundan.

Rasich Hanif merupakan putra dari Radinal Mochtar, mantan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI pada masa pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto.

Rasich Hanif juga ditunjuk sebagai Plt Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Dia menggantikan jabatan ketua sebelumnya Almarhum PRA Arief Natadiningrat, yang merupakan Sultan Sepuh Cirebon.

Kronologi Tewasnya Rasich Hanif

Ausri Mainur menyebut eksekusi rumah mewah dan restoran milik Rasich Hanif dilakukan oleh PN Jakarta Selatan atas dasar perkara sejak tahun 2011.

“Penetapan pengosongannya sejak tahun 2014, dan perkaranya sudah lama,” kata Ausri di lokasi eksekusi.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Menteri Era Soeharto, Rasich Hanif Tewas: Terjadi saat Eksekusi Restoran Miliknya

Menurut dia, tidak akan mungkin PN Jakarta Selatan datang ke lokasi jika tidak ada kekuatan pembuktian dari termohon yang sudah inkrah.

Sebab banyak perkara lanjutan yang pada akhirnya terbantahkan dari termohon.

"Mengenai pidananya silakan dan ranahnya sudah ada, dan yang dibahas ini perdatanya, ranahnya perdata," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, Rasich Hanif berusaha mempertahankan tanah, rumah mewahnya serta restoran miliknya dari eksekusi.

Profil Rasich Hanif Radinal meninggal dunia usai mempertahankan rumah makannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) (ist/wartakota)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini