Ia berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personel Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.
Lantas di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar.
Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka, tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.
"Pak ini pidana, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan," teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.
Namun di tengah kemelut yang terjadi, puluhan pria berpakaian bebas terlihat mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.
Puluhan pria itu mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas.
Sejumlah anggota Pemuda Pancasila yang berada di balik pagar pun tidak tinggal diam, tarik menarik pagar pun tak bisa dihindari.
Pagar pun jebol.
Lewat pengeras suara, pihak Kepolisian yang berada di lokasi menegaskan akan menindak setiap orang yang melakukan kekerasan.
"Kepada semua pihak yang melakukan kekerasan (kami) tangkap, kita angkut ke tahanan!" teriak Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Witarsa lewat pengeras suara.