Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Hal ini merespons puluhan asosiasi lintas sektor termasuk petani tembakau yang menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan dalam UU dan turunannya tersebut.
Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.
Baca juga: Industri Rokok Terancam PP Kesehatan dan Peraturan Turunannya, Buruh Bakal Turun ke Jalan
"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).
Pihaknya menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.
Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.
"Jelas UU dan PP sudah ditetapkan yang artinya sudah menjadi keputusan. Sehingga saat ini bagaimana memastikan UU dan PP dapat dijalankan melalui pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.
Diketahui sejumlah asosiasi itu menolak dan mengkritisi beragam kebijakan.
Mulai dari zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau serta batasan tar dan nikotin wacana kemasan polos tanpa merek.
Asosiasi menilai kebijakan itu bisa mengancam keberlangsungan usaha dan perekonomian nasional.
Baca juga: Pakar: Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi PP Kesehatan Asal Ada Dorongan Kuat
Selain itu dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.
“Wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan
dalam Konferensi Pers terkait PP No. 28/2024 dan RPMK di Kantor APINDO, Jakarta (11/9).
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan.