11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung. 14. Dilarang membawa minuman beralkohol.
15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
(Tribunnews.com/Widya)