TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara resmi nasib Anindya Bakrie diakui menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berada di tangan presiden dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Lalu apakah Keppres akan dikeluarkan Presiden Jokowi?
Atau Keppres akan dikeluarkan oleh Prabowo Subianto yang dalam waktu sebulan ke depan akan dilantik sebagai presiden RI menggantikan Jokowi?
Penjelasan Menkumham
Sebelum Keppres dikeluarkan presiden maka terlebih dahulu prosesnya ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar di Jakarta, Sabtu (14/9/2024), memutuskan Anindya Bakrie ketum Kadin menggantikan Arsjad Rasyid.
Nah, Minggu (15/9/2024) kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melakukan Sarahsehan Munaslub Kadin 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Menkumham mengungkapkan bahwa Keppres akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Pasti (ada Keppres). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumhan," ungkap Supratman.
Ketika ditanya mengenai durasi waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Keppres baru ini, Supratman menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin.
“Jika bisa secepatnya, mengapa tidak?” tambahnya.
Menkumham menyatakan pemerintah akan menghormati keputusan yang dibuat organisasi Kadin melalui Munaslub.
"Kami di pemerintah melihat ini urusan internal Kadin dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub," kata Supratman.
Kata Anindya Bakrie
Di sisi lain, Anindya Bakrie menjelaskan bahwa Munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin Daerah serta asosiasi atau Anggota Luar Biasa.