"Jadi merekalah yang membuat panitia, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Tentu kami sampaikan bahwa yang dilakukan sesuai AD/ART. Walaupun seperti itu, kami mengerti bahwa saya mendapat amanah sebagai Ketum 2024/2029 tapi selalu terbuka," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin resmi di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang.
“Tidak ada dua Kadin, baik dari dulu maupun sekarang, dan ke depannya. Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh UUD,” tegasnya.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
Arsjad Rasjid diangkat sebagai Ketua Umum melalui proses dan tata cara yang sah.
Yaitu melalui pemilihan aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, yang diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Proses tersebut mengikuti ketentuan UU dan aturan organisasi yang berlaku.
Kubu Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal
Di sisi lain, Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal.
Ia mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut.
Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.
Arsjad mengatakan pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.
Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Menurut Arsjad, Munaslub yang dihelat kemarin merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.