TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan segera diproses.
Meski demikian, Andi tak merinci kapan Keppres itu akan diterbitkan.
"Iya pasti (ada keppres baru), aturannya seperti itu. Namun nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melalui proses harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
"Kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama?" lanjutnya.
Diketahui, Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan setelah Anindya Bakrie dipilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.
Terkait hal ini, Andi mengatakan bahwa itu adalah masalah internal kadin.
Menurutnya, permasalahan sudah selesai lewat Munaslub kemarin.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," kata Andi.
Andi mengatakan bahwa posisi pemerintah pada prinsipnya akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku
Ia menuturkan, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie merupakan kehendak mayoritas anggota Kadin.
Baca juga: Menkumham Akui Kadin Hasil Munaslub
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi," kata dia.
"Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin.