Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Kubu Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal, Bakal Ambil Langkah Hukum
Di sisi lain, Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal.
Ia mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut.
Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.
Arsjad mengatakan, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.
Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Menurut Arsjad, Munaslub yang dihelat kemarin merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.
"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.
Ia pun dengan tegas mengaku menolak hasil Munaslub itu.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," katanya.
Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum.
Dia menyebut Kadin akan memberi sanksi bagi anggota yang terlibat dalam Munaslub ini.
"Kami yakin akan terungkap, bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan individu atau kelompok di dalam Kadin Indonesia," kata Arsjad.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)