News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bersikeras menemukan batu permata berwarna merah muda di sebuah perkebunan di Australia dan dirinya jual di Singapura dengan harga puluhan dollar.

Adapun hal itu Gazalba ungkapkan pada saat menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Pada tahun 1992 sampai dengan 1993 saya berada dan bekerja di perkebunan di Australia. Pada waktu bekerja di perkebunan saya menemukan batu permata berwarna merah muda, pink," ucap Gazalba saat membacakan pleidoi.

Terkait hal ini Gazalba Saleh pun mengaku dirinya sudah melaporkan penemuan batu permata itu kepada atasannya.

Kemudian Gazalba menyebut bahwa batu permata itu ia ikatkan untuk dijadikan cincin lalu dibawa pulang ke Indonesia pada 1995.

Meski telah dibawa dan dijadikan cincin, Gazalba menyebut bahwa batu permata hanya dirinya simpan dan tak diberitahu kepada siapa pun.

Baca juga: Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Pejabat RSUD Pasar Minggu, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti

Sampai pada akhirnya ia berupaya menjual batu itu awalnya ke toko perhiasan di wilayah Blok M Jakarta Selatan.

Namun, saat itu ia urung menjualnya lantaran batu tersebut hanya dihargai Rp 10 juta.

Hingga akhirnya pada Juli 2010 ketika dirinya menemani istrinya ke Singapura, cincin tersebut coba ia jual kembali ke toko perhiasan.

"Orang toko sempat menanyakan sertifikatnya Lalu saya bilang, ini batu permata saya temukan, jadi tidak ada sertifikatnya," jelasnya.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Akan tetapi pada saat itu pihak toko disebutnya tak mempermasalahkan tidak adanya sertifikat pada batu permata tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian pihak toko pun menyepakati untuk membayar batu permata itu.

"Lalu orang tersebut mengatakan Kalau dijual seharga 75 ribu dolar Singapura, saya berani beli," kata dia.

Pada saat itu Gazalba pun mengaku dibayar dengan menggunakan uang tunai 50 dollar Singapura dan 18.300 USD.

Adapun saat itu Gazalba juga mengecek jumlah tersebut dengan nominal yang berlaku jika dikonversi ke rupiah.

Setelah mengecek, Gazalba pun menyebut bahwa ia mendapatkan uang kurang lebih Rp 400 juta dari hasil penjualan batu permata tersebut.

Tak berhenti di situ, Gazalba kemudian bercerita bahwa selang beberapa bulan atau tepatnya Oktober 2010, dirinya bertemu temannya bernama Irfan.

Kala itu Gazalba sebut bertemu dengan Irfan di sebuah musala Pusat perbelanjaan dan membicarakan soal bisnis tambang dengan keuntungan cukup banyak.

Di situ Irfan pun kata dia meminjam sejumlah uang terkait kepentingan bisnis tersebut.

Gazalba pun akhirnya meminjamkan uangnya kepada Irfan sebesar 37 ribu dollar yang di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan batu permata.

"Pada bulan Maret 2011, bulan 6 bulan Maret 2011, teman tersebut mengembalikan sebesar 48.200 dolar Singapura. Lalu di bulan November 2011  teman meminjam lagi sebesar 56.200 dolar
Singapura. Begitu seterusnya sampai tahun 2020 Di tahun 2020," pungkasnya.

Diketahui Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara  ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Diketahui pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba.

Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), serta Rp9.429.600.000.

Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan TPPU. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini