TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Hamdan Zoelva, mengeklaim tidak menemukan alasan Arsjad Rasjid untuk dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kadin dan berujung digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Zoelva mengungkapkan ada tiga alasan yang harus dipenuhi agar Munaslub digelar untuk menentukan pergantian ketua umum.
Adapun tiga alasan itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri .
Pertama, Zoelva mengatakan Munaslub bisa digelar jika ada pelanggaran AD/ART oleh Dewan Pengurus Kadin.
"Kedua, penyelewengan keuangan dan kebenaran," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Terakhir, Munaslub bisa digelar jika Kadin tidak berfungsi secara organisasi.
Lantas, Zoelva mengeklaim, dari penjelasannya tersebut, tidak ada kriteria yang memenuhi untuk diadakannya Munaslub untuk mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
"Tidak ada pelanggaran prinsip terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Lalu tidak ada masalah keuangan dan kebenaran."
"Dan tidak ada juga pelanggaran atau Kadin itu tidak berfungsi. Semua normal-normal saja, tidak ada masalah apa pun untuk memaksa dilaksanakan Munaslub," kata Zoelva.
Baca juga: Setelah Munaslub Kadin, Kini Muncul Wacana Muktamar Luar Biasa PBNU Ganti Gus Yahya?
Selanjutnya, Zoelva menjelaskan bahwa demi digelarnya Munaslub Kadin, diperlukan adanya inisiatif dari anggota yang memiliki hak suara.
Dia mengatakan ada dua pihak yang memiliki hak suara tersebut yaitu Ketua Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).
Tak cuma itu, ia juga mengungkapkan digelarnya Munaslub harus berdasarkan inisiatif dari 50 plus 1 Ketua Kadin Daerah dan setengah ALB.
"Kemudian mereka harus ada kesepahaman bersama dan kalau itu pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan oleh mereka, maka mereka harus mengeluarkan peringatan tertulis kepada Kadin dalam waktu 30 hari."
"Kemudian, kalau tidak diperhatikan dalam waktu 30 hari, disampaikan peringatan tertulis kedua dalam waktu 30 hari," tutur Zoelva.