News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan memastikan oknum polisi Bripda W yang menipu warga terkait lowongan kerja telah ditangani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan memastikan oknum polisi Bripda W yang menipu warga terkait lowongan kerja telah ditangani. 

"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," ucapnya Selasa (17/9/2024).

Kombes Bambang mengatakan bahwa Bripda W juga sudah ditahan di tempat khusus (patsus) hingga proses penyelidikan rampung. 

“Terduga pelanggar kami Patsus," imbuh Kombes Bambang.

Sebelumnya, seorang pria asal Kembangan Jakarta Barat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (13/9/2024) sore.

Pelapor ialah Makmurdin Muslim (27) yang mengaku menjadi korban diduga penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

Laporan Makmurdin sudah teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa penipuan diungkap pelapor berawal Bripda W menjanjikan pelapor akan mendapat pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Syaratnya pelapor mesti menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta agar bisa bekerja.

"Kasus ini terjadi bulan Mei berawal dari saya bertemu rekan istri  melalui status Whatapp ada lowongan kerja KAI dari si pelaku Bripda W,” kata Makmurdin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

“Pada tanggal 5 Mei 2024 saya melakukan pertemuan dengan pelaku di rumah teman istri saya bernama Ajeng,” ucapnya.

Setelah kepincut tawaran, pelapor langsung sepakat membayar uang untuk bekerja di bagian teknisi KAI sebesar Rp 50 juta.

Pelapor membayar dengan cara betahap sebanyak tiga kali transfer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini