"Kerugian yang saya alami Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus," ujar Makmurdin.
Pelapor mengaku dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024 dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan.
Namun hingga masuk waktu, pelaku Bripda W ternyata tak kunjung memberikan kepastian.
Setelah curiga, pelapor lalu mendatangi kediaman pelaku di Serpong, Tangerang Selatan.
"Saya mendatangi rumahnya tapi kesaksian RT-nya bilang ini rumah sudah diambil alih sama korban (penipuan) sebelumnya," ungkap dia.
Pelapor berharap laporannya ini dapat membuat kasus terang benderang hingga pelaku diadili.
Selain itu pelapor menuntut uangnya kembali.
Menurutnya, korban lowongan kerja bukan hanya dirinya tetapi beberapa korban lain belum berani melapor ke Polda Metro Jaya.