News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat sudah bisa mengunjungi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin (16/9/2024), tetapi hanya dibatasi 300 orang per hari dan harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW.

11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.

12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.

14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.

16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

Cara Daftar Kunjungan ke IKN

1. Unduh aplikasi IKNOW

2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"

3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"

4. Pilih "Pesan Tiket"

5. Isi form tiket

6. Pilih "Lihat E-Ticket"

7. Berikan barcode tiket ke petugas

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini