News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

VIDEO Saat Datangi KPK, Kaesang Klaim Jet Pribadi yang Ditumpangi Milik Temannya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian muncul juga video lainnya di media sosial saat Kaesang dan istrinya turun dari jet pribadi.

Kemudian ada dua buah tas belanjaan berwarna putih yang diduga milik Erina Gudono diturunkan dari jet pribadi oleh seorang ajudan dan langsung masuk bagasi Toyota Alphard tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

Penggunaan pesawat jet pribadi itu pun menuai sorotan, lantaran diunggah saat sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan pada Pilkada 2024.

Postingan tersebut pun semakin menghebohkan warganet lantaran adanya dugaan bahwa jet pribadi Gulfstream tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh salah satu e-commerce terkemuka di Indonesia.

Jika jet pribadi itu disewa oleh Kaesang, maka biayanya ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Penggunaan jet pribadi itu dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.

Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.

Boyamin mengatakan perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.

Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

Penanganan gratifikasi ini sempat ditarik ulur KPK, hingga akhirnya Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan Kaesang akan diklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi.

Nawawi menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga dari Jokowi.

Pengusutan soal dugaan gratifikasi Kaesang dilimpahkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK karena memiliki wewenang yang lebih luas ketimbang Direktorat Gratifikasi.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perlunya klarifikasi kepada Kaesang karena dalam rangka upaya KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.

Jika pihaknya tidak melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya bersama istrinya, Erina Gudono, maka bisa menjadi modus bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa.

Alexander menyatakan KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun yang bersangkutan saat ini bukan sebagai penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini