TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Mereka pun dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melaju ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun SSCASN masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Total ada 411.194 pendaftar, tapi yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," kata Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (18/9/2024).
Sisanya yaitu 67.285 pelamar CPNS Kemenag 2024, sambung Ali, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
"Mereka juga dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," tambah dia.
Ali mengatakan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari 18-20 September 2024.
Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apapun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," kata Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag ini.
Selanjutnya, pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 21-27 September 2024," lanjutnya.
Baca juga: 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Ini Tahapan Selanjutnya
Ali Ramdhani menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
Menurutnya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
"Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.