TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah skema korupsi terungkap dalam sidang kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said.
Modus operandi yang digunakan melibatkan oknum mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi Said.
Dalam sidang yang digelar, terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.
Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan, dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia mengungkapkan, dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat 'pinjaman' emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya.
Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan, dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.
Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas.
Dengan bantuan para pegawai yang 'nakal', Budi membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.
Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada oknum pegawai Antam.
Eksi Anggraeni menyatakan bahwa Budi Said memerintahkan Eksi Anggraeni untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1. Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.