Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.
Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Selain itu Budi Said juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulunya merupakan pegawai Antam pada butik emas surabaya 1.
Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Baca juga: Terungkap, 3 Eks Pegawai Antam Terima Rp 150 Juta Dari Broker Eksi Anggraeni Terkait Penjualan Emas
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.