News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

KPK Apresiasi Kaesang Pangarep Klarifikasi soal Jet Pribadi

Penulis: Reza Deni
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Kaesang datang mengenakan kemeja putih. Dia tidak menjelaskan alasannya datang ke Gedung Lama KPK. (TRIBUNNEWS/HO/PSI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang berinisiatif datang ke kantor KPK, Jakarta Pusat.

Langkah ini Kaesang lakukan meski dirinya bukan penyelenggara negara (PN).

KPK mengatakan niat kedatangan Kaesang untuk meminta arahan atas isu terhadap dirinya saat ini. 

Isu dimaksud terkait dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi. Kaesang pun sudah melaporkan perjalanannya itu ke KPK.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

KPK juga sempat bertanya lebih detail ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.

"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah. Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.

Semisal dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara. 

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang," kata dia

"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau empat kira-kira Rp 360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” ujarnya.

Baca juga: KPK Soal Kedatangan Kaesang Pangarep: Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kedatangan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke KPK berkaitan dengan isu viral adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono, sewaktu plesiran ke Amerika Serikat (AS) pertengahan Agustus kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang ke KPK dalam rangka melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud.

“Betul, saudara K [Kaesang, red] datang ke Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said Kavling C1 dalam rangka pelaporan gratifikasi,” sebut Tessa kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini