Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 1.227 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari sampai Juni 2024.
Ia mengatakan aduan tersebut diterima melalui prosedur pengaduan Komnas HAM sebanyak 799 aduan melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui online daring, 62 melalui email, dan 53 aduan melalui mekanisme audiensi atau tatap muka antara Komnas HAM dengan pengadu.
Baca juga: Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
Dari sebaran wilayah, kata dia, di Indonesia wilayah yang paling banyak aduannya adalah dari Jakarta sebesar 170 aduan, Sumatera Utara dan Jawa Barat 124 aduan, Jawa Timur 91 aduan, dan Jawa Tengah 61 aduan.
Sedangkan di luar negeri, kata dia, terdapat sejumlah aduan dari negara-negara penerima pekerja migran Indonesia.
Dari Malaysia, lanjut dia, ada 6 aduan, Arab Saudi dan Irak 5 aduan, Kamboja 4 aduan, dan Thailand 2 aduan.
Baca juga: 2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
"Pada semester pertama tahun 2024 ini, Komnas HAM menerima 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM, dari Indonesia maupun beberapa kasus menyangkut nasib warga negara Indonesia yang berada di luar negeri," kata Atnike.
Sementara itu, kata dia, pihak yang paling banyak diadukan masih relatif sama dengan tahun lalu.
Polri, kata dia, menjadi lembaga yang paling banyak diadukan pada semester I tahun 2024 .
Sedangkan pihak pengadu, berdasarkan informasi yang dihimpun, paling banyak merupakan individu dan perseorangan sebanyak 527 aduan, kelompok masyarakat 304 aduan, dan individu perempuan 90 aduan.
"Pihak yang paling banyak diadukan masih mirip atau sama dengan tahun lalu, Polri merupakan pihak yang paling banyak diadukan dengan jumlah aduan sebanyak 350, pemerintah daerah dan pusat sebanyak 232 aduan, dan korporasi sebanyak 182 aduan," kata dia.
Sementara itu, hak yang dilanggar yakni hak atas kesejahteraan sebanyak 437 aduan, hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 299 aduan, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 aduan.
Baca juga: Demo di Semarang Berujung Ricuh, Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan
Untuk isu yang diadukan, kata dia, yang tertinggi adalah kasus terkait isu agraria yaitu sebanyak 248 aduan.
Selain itu, kata dia, aduan terkait isu bisnis dan HAM tercatat sebanyak 247 aduan.
"Sementara kasus-kasus lain yang juga diadukan adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan, kasus terkait pembela HAM sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan," kata dia.
"Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia," sambung dia.