News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

KPK Akan Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo, menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 17 September 2024, usai dipanggil KPK guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan bisnis ke AS. (Photo by BAY ISMOYO / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama pada Selasa (17/9/2024) kemarin. 

KPK menyebut kedatangan Kaesang ialah untuk meminta arahan mengenai isu terhadap dirinya saat ini meski putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan penyelenggara negara (PN).

Isu yang dimaksud ialah mengenai dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS) memakai jet pribadi.

Suami Erina Gudono ini pun sudah melaporkan perjalanannya itu ke lembaga antirasuah.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

KPK juga sempat bertanya lebih rinci kepada Kaesang mengenai kronologi lebih lanjut.

Selanjutnya, lembaga antikorupsi akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.

"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai-lah." 

"Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.

Jika dinyatakan milik negara, Ketua Umum PSI ini diminta untuk menyetorkan biaya perjalanan tersebut ke negara.

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas, ya, jadi harus dikonversi jadi uang."

Baca juga: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Pribadi Temannya ke AS, Berikutnya KPK Bidik Teman Kaesang Inisial Y

"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘Oh, iya kira-kira Rp 90 juta-lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau empat kira-kira Rp360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya, sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep mengaku kehadirannya ke Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK) berdasarkan inisiatif pribadi.

Kaesang ingin mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat ke AS bersama sang istri, Erina Gudono, beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini