Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya telah memberikan keterangan suara ihwal dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam Konferensi Pers RDG BI, Rabu (18/9/2024).
Perry menjelaskan, proses CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan pada tata kelola, ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku yaitu mencakup proses maupun pengambilan keputusan.
"Bahwa CSR atau PSBI itu hanya diberikan kepada yayasan. CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu. Oleh karena itu yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," terangnya.
Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta
Kemudian, Perry menyebut yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan berbadan hukum jelas, program yang jelas dan ada pertanggungjawaban setelah menerima dana CSR.
Selain itu, Perry menyebut pengambilan keputusan alokasi untuk CSR juga ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Kemudian, pelaksanaan programnya dibahas melalui Forum BSBI yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah.
"Termasuk juga standar-standar programnya apa, standarnya apa, prosedurnya bagaimana itu dibahas di situ. Jadi dewan gubernur secara kolektif itu bagaimana alokasi ketiga bidangnya nanti pelaksanaan programnya dibahas forum satuan kerja diketuai oleh ADG bidang," ungkapnya.