News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permen LHK 10/2024 Atur Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan, Simak Penjelasannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Dalam memperoleh pelindungan hukum, para pejuang lingkungan hidup harus mengajukan permohonan kepada menteri. 

Permohonan itu disampaikan tertulis oleh yang bersangkutan, keluarga inti, atau pihak yang diberikan kuasa. 

Bisa juga disampaikan oleh penasihat hukum, pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup, dan akademisi atau ahli.

Dokumen yang harus disertakan di antaranya salinan kartu identitas bagi perseorangan, akta pendirian bagi badan usaha atau organisasi. 

Dokumen itu mencakup kronologi kejadian, kegiatan yang dilakukan, bentuk pembalasan yang diterima.

Kemudian, dokumen pendukung meliputi surat, rekaman suara atau gambar, laporan, surat panggilan oleh penegak hukum, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berita acara pemeriksaan, somasi, gugatan perdata, atau putusan pengadilan.

Nantinya Menteri LHK yang akan menilai permohonan tersebut dalam aspek administratif dan substansi tindakan pembalasan.

Dalam menilai laporan, menteri akan membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur kementerian, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi/ahli, dan unsur terkait lainnya. 

Tim ini beranggotakan ganjil dan paling sedikit 7 orang.

Hasil perundingan akan diserahkan kepada menteri untuk keputusan pemberian pelindungan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata, serta pemberian jasa bantuan hukum.

"Dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin baik tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut,” pungkas Rasio.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini