Meski Kaesang Pangarep telah mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi, lembaga anti-rasuah menyatakan masih akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ketua Umum PSI tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan pihaknya masih mempelajari dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Laporan (dugaan gratifikasi oleh Kaesang) yang masuk tetap akan dipelajari. Tinggal dilihat apakah laporan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Jika memenuhi, tentu akan ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kasusnya akan dihentikan," jelas Johanis di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Rabu .
Lebih lanjut, Johanis menjelaskan KPK telah mengadakan rapat internal terkait laporan tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam setiap proses penanganan perkara, agar tidak melanggar hak-hak pihak yang terkait.
Baca juga: Pahala Sebut Polemik Jet Pribadi Kaesang akan Diputuskan Pimpinan KPK
"Setiap orang menginginkan adanya kepastian hukum, dan ketidakpastian hukum dapat melanggar hak-hak mereka," pungkas Johanis.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kaesang bermula dari unggahan Erina saat melakukan perjalanan ke AS pada Agustus 2024.
Dalam unggahan di Instagram Story-nya, Erina mengunggah foto jendela pesawat yang belakangan diketahui merupakan jet pribadi.
Dari hal tersebut, sejumlah pihak lantas mendesak KPK menelusuri penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Reza Deni, Kompas.com/Rahel Narda)