News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU EBET Batal Disahkan, DPR dan Pemerintah Tidak Sepakat Soal Power Wheeling

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan. 

Hal ini dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.  

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjelaskan dengan pembatalan rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

Dia berharap dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. 

Baca juga: Skema Power Wheeling Bebani APBN, Peneliti INDEF: Pemerintah Perlu Lihat Implikasinya di RUU EBET

Bahkan dengan waktu yang lebih leluasa itu sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu. 

"Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu.

Sebab, kata Mulyanto, bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. 

"Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi," ucap Mulyanto. 

Mulyanto meminta pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. 

Menurutnya pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

"Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," ujarnya.

"Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran," pungkas Mulyanto. 

Sebagai informasi, power wheeling adalah mekanisme yang memungkinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk menjual listrik secara langsung kepada konsumen. 

Dalam skema ini, pihak swasta dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini