"Jangan sampai rumusan di PP-nya membuat kegaduhan baru. Karena bagi kami bukan soal perokok dan tidak merokok tetapi ekosistem ekonomi dari Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI, Sudarto AS menilai regulasi pengendalian IHT menjadi tekanan luar biasa yang dapat membahayakan sejumlah pihak dari hulu hingga hilir.
"Regulasi pengendalian ini sangat membahayakan berbagai macam pihak-pihak yang terkait dari hulu sampai hilir, bukan hanya buruh pabrik tapi para petani akan berdampak. Sebab, sejak 2015 anggota kami sudah berkurang atau terkena PHK hingga 67 ribu lebih," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RPMK atau PP No. 28 Tahun 2024 atas UU 17 Tahun 2023. Padahal, diakuinya, bahkan sejak tahun 2012, aturan iklan luar ruang terkait produk tembakau juga telah memberikan dampak bagi para pelaku industri media luar griya.
"Media luar griya, secara kualitatif itu memberikan efek yang besar. Karena produk tembakau yang sudah memberikan kontribusi terhadap reklame luar griya itu sudah sejak lama atau 1 dekade tepatnya tahun 2012 dengan dikeluarkannya PP 109/2012 itu sudah berdampak sangat besar, data kami sekitar 50 persen pendapatan (turun) dan banyak yang tutup," keluhnya.
Baca juga: DPR Desak Kemenkes Tinjau Ulang PP 28/2024 dan RPMK soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Dan kini, PP 28/2024 juga mengeluarkan larangan zonasi iklan luar ruang 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam proses perumusan, padahal menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung.
"Tetapi, di RPP itu, kami selaku pemangku kepentingan tidak pernah diajak sama sekali diajak (bicara)," tuturnya.