TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024 akan berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
Adapun honor untuk Ketua KPPS Pilkada sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu.
Sementara honor saat Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000.
Besaran honor ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit.
"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.
Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan. Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.
Parsadaan menyatakan KPU hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah dan Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.
Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS).
Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di 545 wilayah.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa [menampung] sampai 600 pemilih," kata Afifuddin.
Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024: