Kemudian setelah itu, terjadi peristiwa Deklarasi Juanda pada 1957.
Deklarasi Juanda tersebut yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Baca juga: Pengamat Maritim: Pengoperasian Seaplane di Pelabuhan Buka Peluang Transportasi dan Pariwisata
Isi Deklarasi Juanda
1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Sejak dahulu kala kepulauan nusantara sudah satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonasi 1939 tentang Ordonasi dapat memecah belah keutuhan Indonesia.
Dari deklarasi tersebut mengandung tujuan:
a. Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan berdaulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
(Tribunnews.com/Latifah)