TRIBUNNEWS.COM - Hari Maritim Nasional diperingati setiap tanggal 23 September.
Tahun ini, peringatan Hari Maritim Nasional ke-60 tahun 2024 jatuh pada Senin (23/9/2024).
Seperti dilansir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hari Maritim Nasional tahun 2024 ini merupakan momentum peringatan yang dapat dijadikan ajang introspeksi, pasalnya masih terjadinya kapal karam sepanjang Januari-Juni tahun 2024 akibat dihantam gelombang pasang.
"Hari Menara Suar (22 September) dan Hari Maritim Nasional (23 September) menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran adalah aspek kritis dalam kelangsungan hidup dan kemajuan perdagangan dunia," ujar Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro.
Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Maritim Nasional?
Sejarah Hari Maritim Nasional
Ada dua versi tanggal peringatan Hari Maritim Nasional yakni pada tanggal 21 Agustus atau 23 September.
Tanggal peringatan Hari Maritim Nasional yang benar adalah 23 September, bukan 21 Agustus.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 249 Tahun 1964 tentang Hari Maritim Nasional.
Peringatan Hari Maritim setiap tanggal 23 September berdasarkan SK Nomor 249 Tahun 1964 diterbitkan oleh Ir Soekarno.
Ditetapkannya Hari Maritim Nasional 23 September yakni melalui Musyawarah Nasional (Munas) Maritim I.
Baca juga: PIS Ajak Tanam Bakau untuk Lestarikan Ekosistem Laut di Hari Maritim Nasional
Sebelum Munas Maritim I, Ir Soekarno pernah menyampaikan pidato terkait keadaan Maritim di Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, pidato tersebut disampaikan saat meresmikan Institut Angkatan Laut pada tahun 1957.
Berikut Pidato Presiden Soekarno:
"Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekadar menjadi jongos-jongos di kapal. Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata cakrawala samudera. Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang lautan itu sendiri."
Kemudian setelah itu, terjadi peristiwa Deklarasi Juanda pada 1957.
Deklarasi Juanda tersebut yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Baca juga: Pengamat Maritim: Pengoperasian Seaplane di Pelabuhan Buka Peluang Transportasi dan Pariwisata
Isi Deklarasi Juanda
1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Sejak dahulu kala kepulauan nusantara sudah satu kesatuan.
3. Ketentuan ordonasi 1939 tentang Ordonasi dapat memecah belah keutuhan Indonesia.
Dari deklarasi tersebut mengandung tujuan:
a. Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan berdaulat.
b. Menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara kepulauan.
c. Mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
(Tribunnews.com/Latifah)