News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Kembali Mangkir saat DPR Bahas Pelaksanaan Haji 2024, Dimana Menag Yaqut Cholil Qoumas?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam pembahasan mengenai evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam pembahasan mengenai evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.

Kali ini, Yaqut mangkir dalam pemanggilan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Absen, Raker Komisi VIII DPR Bahas Evaluasi Penyelengaraan Haji Batal Digelar

Pada Rabu (18/9/2024), Yaqut memang juga terlihat mangkir dalam pemanggilan pansus ibadah haji 2024. Pansus itu menelisik mengenai carut marut pelaksanaan haji 2024.

Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Yaqut. Dia berdalih Yaqut sedang dalam perjalanan ke luar negeri.

"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Prancis dalam menjalankan tugas mewakili presiden pada acara international meeting for peace di Paris," kata Saiful dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Pihak Kemenag Klaim Belum Tahu Pansus Haji Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas

Dijelaskan Saiful, tugas Yaqut ke luar negeri akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang. Namun, kata dia, Yaqut bersedia untuk menghadiri rapat secara daring.

"Ada opsi yang belliau sampaikan krn beliau juga tidak bisa meninggalkan tugas tersebut, bersedia secara online pak," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan bahwa rapat kerja pembahasan evaluasi ibadah haji harus dihadiri oleh menteri agama. Nantinya, Yaqut akan dijadwalkan ulang pemanggilan pada 27 September 2024.

"Tadi sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan, bahwa berdasarkan aturan rapat kerja ini harus dihadiri bapak menteri agama, dan kami hanya dapat menshedule ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau online nanti dibicarakan di tingkat pimpinan ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini