TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kematian Dante, putra dari selebriti Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
JPU menuntut Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante diduga ditenggelamkan oleh Yudha yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.
Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni tidak merestui hubungan mereka.
Yudha terbukti dari CCTV menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Saat memberi keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024) Yudha membenarkan dirinya menenggelamkan Dante.
Namun Yudha menjelaskan hal itu dilakukan untuk melatih pernapasan dan agar Dante tidak takut air.
Pada saat kejadian, Tamara sedang berada di lokasi syuting dan menitipkan sang putra kepada mantan kekasihnya itu.
Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan JPU kini menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman mati untuk Yudha.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menghukum Yudha pidana mati atas kasus kematian Dante.
Atas keterangan para saksi sebelumnya, Jaksa menilai ada unsur kesengajaan Yudha selaku terdakwa untuk membunuh putra Tamara dan Angger Dimas itu.
Tak hanya itu, Jaksa menilai ada dugaan kekerasan yang dilakukan Yudha terhadap korban sebelum meninggal dunia.(*)