Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Baca juga: Buktikan Bertani Bisa Menguntungkan, Pemuda Sumbawa Ini Raih Omzet Hingga Ratusan Juta
Masa Orde Baru
Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno.
Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian.
Pada 1974, dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Kemudian pada 1980, didirikan Departemen Koperasi secara khusus.
Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Kemudian pada 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian.
Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.
Pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993.
Selain itu, juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).
(Tribunnews.com/Latifah)