News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

VIDEO Cerita Saksi Disuap Broker Pakai Uang Dibungkus Plastik Agar Stok Emas Antam Ditambah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi terkait dugaan korupsi pembelian emas PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pegawai Trading & Service Manager PT Antam Tbk, Yudhi Hermansyah untuk terdakwa Eksi Anggraeni.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 triliun. 

Dalam persidangan tadi Yudhi Hermansyah mengaku hendak disuap menggunakan uang yang dibungkus plastik hitam oleh broker Eksi Anggraeni terkait permintaan penambahan stok emas.

Rencana suap tersebut terjadi pada November 2018 di sebuah restoran di Kota Surabaya, setelah keduanya berjanjian bertemu melalui pesan whatsApp.

Eksi meminta dirinya untuk menambahkan stok pengadaan emas di Butik BELM Surabaya 01, namun Yudhi menyatakan ia tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Kemudian Eksi mencoba menyuap Yudhi dengan membawa plastik berisi uang, namun Yudhi mengaku menolaknya.

Untuk lebih lengkpanya kita akan bergabung dengan Reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. 

Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25,2 miliar. Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3,5 triliun untuk 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini