News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Cak Imin Sebut Penambahan Komisi di DPR Harus Melalui Revisi UU MD3

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, menilai wacana penambahan jumlah komisi di DPR harus melalui revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Adapun, isu tersebut seiring dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44, di era presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Sebetulnya tidak harus mengubah MD3 ya. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kendati demikian, Cak Imin belum mengetahui urgensi dari wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 44.

Sebab, Fraksi PKB yang mengetahui perkembangan wacana penambahan jumlah kementerian ke depan.

Adapun konsekuensi dari wacana penambahan jumlah kementerian ini yakni komisi di DPR dipertimbangkan baka bertambah.

"Nah, itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi. Apa logika, tambahnya bagaimana? Saya tidak terlibat, karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti," ujarnya.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya tambah. Tapi, apa benar kementerian yang tambah? Kami juga belum tahu," lanjutnya.

Baca juga: Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Digelar Secepatnya, Sinyal PDIP Gabung Pemerintahan? Ini Kata Puan

DPR RI sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini