News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK Wali Kota Bandung

Breaking News: KPK Tahan Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024 dalam perkara korupsi terkait program Bandung Smart City, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka pengembangan kasus suap program Bandung Smart City.

Keempat tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna (ES); serta tiga anggota DPRD Kota Bandung, Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Kasus yang menjerat Ema Sumarna cs adalah pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Asep mengungkapkan, Ema Sumarna disinyalir menerima Rp 1 miliar terkait perkara ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana

Uang dengan total yang sama juga diterima masing-masing para tersangka anggota DPRD Kota Bandung.

"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selalu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," kata Asep.

Atas perbuatannya, Ema Sumarna dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Dijelaskan Asep, perkara berawal pada 2022 di mana pada saat itu terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD.

Kemudian disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City.

Baca juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK, Ali Fikri sebut Ingin Konfirmasi soal Anggaran Proyek Pemkot Bandung

Asep menyebut, Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024.

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024 ditahan KPK terkait korupsi proyek Bandung Smart City, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, KPK menduga Ema Sumarna selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," kata Asep.

Sedangkan para tersangka Riantono, Achmad, dan Ferry selaku anggota DPRD, kata Asep, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini