News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Dari Golkar Akan Ditentukan Bahlil Lahadalia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyerahkan penentuan perwakilan calon Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 yang diusung dari partai kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, saat ini Bahlil sedang melakukan mengkaji nama kader yang akan diajukan Golkar untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Tak hanya itu, kata dia, Bahlil juga sedang memilih kader yang akan menjadi pimpinan MPR RI hingga pimpinan komisi DPR RI. 

"Iya kan kewenangan DPP sekarang saya kira Pak Bahlil dan teman-teman DPP sedang melakukan exercise, assesment terhadap kader-kader yang nanti akan ditetapkan mengisi pimpinan dan AKD (alat kelengkapan dewan) baik di DPR maupun di MPR," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Doli menjelaskan saat ini Golkar juga melakukan komunikasi dengan parpol lain mengenai jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang didapat partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Tentu itu kan harus ada pembicaraan antar parpol kan, nanti misalnya berapa yang diperoleh pimpinan AKD oleh dari partai Golkar, berapa dari parpol lain," jelasnya.

Baca juga: Golkar Sebut Penambahan Komisi DPR Sebagai Konsekuensi Kementerian Ditambah

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI itu menuturkan saat ini partainya masih melakukan perundingan hingga pelantikan anggota DPR RI baru yang direncanakan berlangsung 1 Oktober 2024.

"Sekarang saya kira waktu-waktunya dalam perundingan dengan parpol lain menjelang 1 Oktober yang tinggal beberapa hari lagi," pungkasnya.

Rencananya, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024. Hal itu seusai mereka ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh KPU pada 25 Agustus 2024. 

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI Terpilih Golkar, Bamsoet Ajak Anggota DPR Optimal Jalankan Tugas

Dari hasil itu, PDI Perjuangan (PDIP) mendapatkan perolehan kursi terbanyak di DPR RI.

Dengan begitu, otomatis kursi Ketua DPR RI akan dipegang oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Dalam beleid pasal 427D UU tersebut, partai pemenang pemilihan Caleg DPR RI akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Sementara itu, 4 posisi di bawahnya mendapat kursi Wakil Ketua DPR RI. Mereka adalah Golkar, Gerindra, PKB dan NasDem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini