Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto geram dengan pengakuan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang mengaku tak tahu soal posisi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Padahal menurut Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra yang hadir sebagai saksi, Riza Pahlevi Tabrani pernah menyebut bila Harvey Moeis sebagai bos dari perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya kepada Emil terkait pertemuan dengan Harvey Moeis yang dilakukan bersama Riza dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar di sebuah hotel di Jakarta pada 2018 silam.
Akan tetapi pada pertemuan tersebut Emil mengaku bahwa dirinya kala itu telat menghadiri pertemuan dan baru tiba pada malam hari.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Eks Direktur Utama PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis Besok
"Jadi bapak dapat apa endingnya? Jadi dapat mengetahui pembicaraan yang ekornya bagimana?" tanya Hakim Eko dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Ekornya pun belum dapat, pada saat itu saya cuma perkenalan," jawab Emil.
"Ekor enggak dapet, kepala enggak dapat terus gimana?" tanya Hakim lagi.
"Cuma perkenalan Yang Mulia," jawab Emil.
Baca juga: Saksi Ungkap 5 Pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis, Ada Nama Adam Marcos
Setelah itu Hakim pun bertanya pada Emil siapa sosok Harvey Moeis pada saat ia diperkenalkan dalam pertemuan tersebut.
Kemudian Emil mengaku kala itu Riza memperkenalkan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, merupakan bos dari PT RBT.
"Diperkenalkan terdakwa Harvey Moies itu siapa?" tanya Hakim Eko.
"Waktu itu Pak Riza bilang bos-nya RBT," jawab Emil.
Mendengar jawaban itu, lantas Hakim Eko pun coba mencecar hal tersebut kepada Riza Pahlevi.
Hanya saja ketika ditanya Hakim, Riza justru berkilah dengan menjawab bahwa yang ia tahu Harvey Moeis merupakan perwakilan RBT.
"Udah langsung aja, benar pak bapak ngomong gitu? Bos-nya RBT?" tanya Hakim memastikan.
"Ya saya waktu itu enggak tahu Pak, yang saya tahu Pak Harvey mewakili PT RBT," ucap Riza.
Mendapat jawaban tersebut, Hakim Eko pun sedikit geram dan menegur Riza agar jangan berbohong.
Bahkan pada saat di ruang sidang Hakim juga sempat memperingatkan untuk bicara apa adanya dalam proses persidangan.
"Ya sudah sudah. Saudara jangan begitu. Dari satu bohong, bohong, bohong, bohong begitu pak. Mau jadi apa hah? Hidup itu enggak lama pak, benar enggak? Kalau diisi dengan kayak begitu untuk apa? Mending apa adanya aja hidup ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.