TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania telah secara resmi dipecat dari PDIP.
Buntut dari pemecatan itu, Tia batal menduduki kursi DPR RI meski telah memenangkan suara di dapilnya.
Baca juga: Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Tia digantikan Bonnie Triyana untuk menduduki kursi DPR RI.
Tia pun melawan, berikut ini Tribunnews.com rangkum upaya yang dilakukannya menghadapi pemecatan itu.
Baca juga: Datangi Mabes Polri, Tia Rahmania Mengaku Konsultasi Langkah Hukum Atas Pemecatannya dari PDIP
Gugat ke Pengadilan Negeri
Tia merasa tidak terima karena gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Jupriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Adapun, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI, Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Kemudian, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku calon legislatif (caleg) yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
Purba juga menambahkan, pihaknya bersama Tia berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut, karena dianggap sebagai fitnah.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."
"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR
Datangi Mabes Polri
Tia Rahmania mendatangi Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Tia merupakan caleg DPR RI terpilih Dapil Banten 1 Fraksi PDIP dengan raihan suara terbanyak.
“Kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada,” katanya.
Dia mengaku merasakan rasa kekecewaan mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan.
Menurut Tia, secara sepihak dirinya dituduh menggelembungkan suara.
Tia berpandangan hasil putusan Bawaslu Pronvinsi bukan seperti itu adanya.
Oleh karenanya Tia datang ke Mabes Polri berinisiatif didampingi oleh tim serta kuasa hukum.
“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas,” ucapnya.
Tia menekankan dirinya tidak sedang berupaya kembali menjadi legislator, yang terpenting menurutnya mengembalikan nama baik.
“Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya ketika nanti membaca rekam jejak digital saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya,” tukasnya.
Terlebih lagi sebagai dosen, imbuhnya, ada tanggungjawab moral untuk mengajarkan nilai baik.
Langkah-langkah hukum perlu dilakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai mana bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tia masih memegang prinsip menyerukan untuk harus berani menyampaikan keadilan meskipun pahit sekalipun.
“Itu yang menjadi sasaran saya, dari beliau juga saya belajar banyak terkait dorongan seorang perempuan untuk selalu berusaha, selalu berani, dan kemudian juga dari beliau saya melihat contoh-contoh baik seorang pemimpin perempuan yang baik walaupun dalam keadaan sulit,” papar Tia.
Baca juga: Daftar 6 Politikus PDIP yang Dipecat hingga Hengkang, Tia Rahmania Susul Bobby Nasution
Manipulasi Suara
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyebut pemecatan tersebut didasari aksi Tia Rahmania yang telah memanipulasi suara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Sebelum dipecat, Tia pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Partai.
"Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," jelas Djarot.
Menurut Djarot, keputusan pemecatan Tia telah dibahas sejak lama.
Sebelum memecat, PDIP bahkan telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.