News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok 7 Caleg Terpilih 2024 yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Terbanyak dari PKB

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi: Suasana sidang Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ada 7 caleg DPR terpilih pada Pemilu 2014 yang batal dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Dengan rincian ada 5 caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Minggu (22/9/2024).

Sementara untuk caleg dari PDIP  tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024). 

Berikut 7 caleg terpilih yang akan batal dilantik jadi Anggota DPR RI :

1. H. Mafiron Dapil Riau II

H Mafirion adalah caleg terpilih DPR dari PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II.

Namun dia tidak akan dilantik jadi anggota DPR.

Mafirion akan digantikan oleh Hendri yang memperoleh 3.189 suara di Pemilu.

“Karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.

Mafirion yang dikenal eks wartawan dan pengusaha ini seharusnya digantikan oleh caleg PKB Dapil Riau II peringkat atas ketiga bernama Aherson.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini