TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan dipotong 20 persen mulai 1 Oktober 2024.
Gaji Nurul Ghufron dipotong buntut sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024, lalu.
Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
"Putusan dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Kendati menerima hukuman potong gaji sebesar 20 persen, Nurul Ghufron masih akan menerima uang sebanyak Rp 111.667.250 setiap bulannya.
Itu karena yang dipotong sebanyak 20 berasal dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, bukan dari tunjangan-tunjangan yang diterima.
Karena dipangkas 20 persen, Ghufron mulai 1 Oktober hanya menerima gaji sebesar Rp 3.696.000.
Lalu Berapa Gaji dan Tunjangan Para Pimpinan KPK?
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Pimpinan KPK terdiri dari satu Ketua KPK yakni Nawawi Pomolango.
Dan wakilnya masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Lili Pintauli Siregar (sudah mundur).
A. Gaji dan Tunjangan Ketua KPK per bulan :
Gaji Ketua KPK Rp 5.040.000 per bulan