News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Kapolsek Mampang hingga Perwira Pengendali Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.

“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Terkait insiden pembubaran di Grand Kemang, Polisi pun melakukan audit internal terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi.

Menurut Ade Ady, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.

Selain itu, ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, komitmen Kapolda Metro Jaya secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terlebih apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.

Hal itu akan ditindaklanjuti sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.

“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.

Terkait dengan motif, polisi masih mendalami terus terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

Perbuatan tersebut, imbuh Ade Ary tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak.

Kemudian ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik.

“Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas, penetapan dua tersangka juga berdasarkan laporan polisi,” ujarnya.

Dua Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Kombes Wira menuturkan, tiga pelaku lain saat ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiga orang ini masih penyelidikan dan  kemungkinan ada pelaku lainnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

 Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Refly Harun Ungkap Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Massa Mengatakan Pengkhianat Bangsa

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda. 

Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel.

Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini