TRIBUNNEWS.COM - Sinyal kuat Puan Maharani bakal kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI pada 2024-2029.
Pertama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).
Artinya, pemilihan Ketua DPR RI masih memakai aturan yang lama.
Dengan demikian, maka partai pemenang pemilu nantinya tetap akan menduduki kursi Ketua DPR RI.
Adapun partai pemenang Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP).
PDIP memperoleh kursi terbanyak berdasarkan suara di Pileg 2024, sehingga berhak atas kursi Ketua DPR RI.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini."
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
PDIP: Puan Calon Tunggal
Sinyal itu juga diperkuat oleh PDIP yang memastikan Puan Maharani tetap menjadi calon tunggal Ketua DPR yang dicalonkan partai berlambang banteng itu.
Keputusan itu sudah final diputuskan oleh internal partai.
"InsyaAllah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Said pun memastikan keputusan Puan menjadi Ketua DPR RI tidak akan berubah.
"Sudah selesai, final," katanya.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR yang Akan Dilantik Hari Ini, Butuh Rp 31 Miliar per Bulan
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR itu menuturkan sosok pimpinan MPR RI yang menjadi wakil dari PDIP masih sedang dalam tahap pembahasan internal partai.