Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut nama mantan Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Terkait hal tersebut, Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) menyuarakan pencabutan TAP MPR tersebut.
Pena 98 Jakarta menduga pencabutan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebagai upaya untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
"Menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998," kata Parni, Presidium PENA 98 Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menurut Parni, langkah MPR juga dinilai menafikan perjuangan gerakan mahasiawa 1998
Peristiwa Mei 1998 adalah sejarah perjuangan anak2 muda dimasanya dan berbagai rentetan peristiwa di sana.
Seperti demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat serta turunnya Presiden Soeharto dari 32 tahun kekuasannya
MPR bahkan telah mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/MPR 1998.
Ini artinya, Soeharto tidak pernah korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Parni, tindakan penghapusan nama itu bertentangan dengan TAP I/MPR/2003.
Komitmen bangsa melalui penerbitan Tap MPR dan undang-undang ini menjadi ikhtiar menghadirkan wajah Indonesia yang bebas KKN.
"Pertanyaannya, siapa di balik pencabutan Nama Soeharto di TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN? Reformasi masih seumur jagung, benar-benar memang dipenggal habis," kritik Parni.
MPR Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 terkait KKN